Bangsa dan negara Indonesia adalah terdiri atas berbagai macam unsur yang membentuknya yaitu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan serta agama yang secara keselurahan merupakan kesatuan. Oleh karena itu negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila sebagai salah satu atau suatu negara kesatuan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat. Ditegaskan kembali dalam Pokok Pikiran Pertama " ........bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia."
Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (1) ditentukan bahwa Negara adalah Negara Kesatuan Yang Berbentuk Republik. Berdasarkan ketentuan Pasal ini jelas bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik.
Hakikat negara kesatuan dalam pengertian ini adalah yang merupakan suatu kesatuan unsur-unsur yang membentuk nya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis, suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta agama. Wilayah yang terdiri dari atas beribu ribu pulau yang sekaligus juga memiliki sifat dan karakter yang berbeda- beda pula. Oleh karena itu negara persatuan adalah merupakan satu negara, satu rakyat satu wilayah dan tidak terbagi bagi misalnya seperti Negara serikat, satu pemerintahan, satu tertib hukum yaitu tertib hukum nasional, satu bahasa serta satu bangsa yaitu Indonesia.
Pengertian 'Persatuan Indonesia ' ) lebih lanjut dijelaskan secara resmi dalam Pembukaan UUD1945 yang termuat dalam berita Republik Indonesia Tahun II No.7, bahwa bangsa Indonesia mendirikan Negara Indonesia di pergunakan aliran pengertian ' Negara Persatuan' yaitu negara yang mengatasi segalam paham golongan dan paham perseorangan. Jadi ' Negara Persatuan' bukanlah negara yang berdasarkan individualisme, sebagaimana di terapkan di negara liberal di mana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja . Demikian juga negara persatuan bukan lah negara yang berdasarkan klass, atau 'KLASS STAAt' (negara kelas) yang hanya mendasarkan ada satu golongan saja. Negara Persatuan pada hakikat nya adalah negara yang mengatasi segala golongan, negara melindungi seluruh warganya yang terdiri dari berbagai macam golongan serta paham. Negara Kesatuan pada hakikat nya mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia, sebagai individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu negara persatuan adalah negara yang memiliki sifat persatuan bersama, negara yang berdasarkan kekeluargaan,tolong menolong untuk mewujudkan suatu kesejahteraan bersama melalui suatu keadilan sosial.
Komentar
Posting Komentar